Lapor Penipuan Judi Slot Online
Tentang Aduannomor.id
Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.Begini Langkahnya!
@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Penipuan #PenipuanOnline #Scam #LaporPenipuan #RuangDigital #LiterasiDigital #KominfoNewsroomSumber FB : IndonesiaBaik.Id
Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.
Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan, terlebih dahulu kami rangkum 2 pokok pertanyaan Anda, yakni:
Bisakah Pemberi Pinjaman Uang Jadi Saksi?
Menjawab pertanyaan pertama, terkait Anda (pemberi pinjaman) dijadikan saksi, perlu dipahami bunyi Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selanjutnya, pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (“Putusan MK 65/2010”) telah diperluas, yakni yang dimaksud saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/2010 juga telah mengatur:
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, si pemberi pinjaman tetap dapat dijadikan saksi oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Mengingat si pemberi pinjaman sebagai saksi dapat memberi keterangan terkait asal-usul uang yang digunakan untuk judi oleh si peminjam, terlepas ketidaktahuan pemberi pinjaman bahwa uang tersebut digunakan untuk judi. Akan tetapi, perlu diperhatikan, si pemberi pinjaman yang diminta sebagai saksi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana
Selanjutnya hal penting lainnya yang perlu diketahui, disarikan dari Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi, apabila seseorang menolak panggilan sebagai saksi, ia dapat diberikan ancaman hukuman berupa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Bisakah Melaporkan Peminjam Uang Atas Penipuan?
Kemudian menjawab pertanyaan kedua, apakah pemberi pinjaman dapat melaporkan peminjam dengan pasal penipuan? Pasal penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sehingga berdasarkan rumusan Pasal 378 KUHP tersebut, pemberi pinjaman uang dapat melaporkan peminjam uang dengan pasal penipuan karena unsur-unsur dalam pasal penipuan telah terpenuhi atau sesuai dengan kronologi kasus, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sehingga orang lain tergerak untuk memberikan utang.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan (hal. 261):
Membujuk adalah mempengaruhi dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu. Sebagian ahli menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. Definisi menggerakkan adalah mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya.
Dalam tindak pidana penipuan, menggerakkan adalah dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu. Menggerakkan pada penipuan harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar karena kalau menggerakkan dilakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya ia menyerahkan benda, memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar.
Dalam kasus ini si peminjam uang berbohong kepada pemberi pinjaman uang dengan mengatakan uang pinjaman akan digunakan untuk pemakaman keluarganya, sehingga si pemberi pinjaman uang mau memberi pinjaman.
Agar seseorang bersedia memberikan suatu utang atau menghapuskan piutang. Jika dikaitkan dengan kronologi yang diceritakan, Anda (pemberi pinjaman) akhirnya meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada teman Anda (peminjam) yang belakangan diketahui menipu Anda.
Suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Dalam hal ini, tipu muslihatnya ialah dengan mengatakan uang pinjaman akan digunakan untuk pemakaman keluarga, padahal tidak.
Pada dasarnya dalam unsur ini tidak cukup apabila hanya satu kata bohong, disini harus dipakai banyak kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, dan keseluruhannya tampak seperti suatu cerita yang nyata.
Dalam kasus ini, si peminjam uang telah mengatakan suatu karangan bohong yakni dimulai dengan ia dalam kondisi membutuhkan sejumlah uang, selanjutnya ia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk pemakaman keluarganya.
Sehingga, apabila dikaitkan dengan kasus ini tentu unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, di mana peminjam uang telah berbohong yakni menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan kepada si pemberi pinjaman uang dengan mengatakan tujuannya meminjam uang sebesar Rp1 juta adalah untuk pemakaman keluarganya, padahal nyatanya tidak demikian, si peminjam uang justru menggunakan uang pinjaman untuk berjudi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
[1] Pasal 160 ayat (3) KUHAP
[2] Pasal 167 ayat (1) KUHAP
[3] Pasal 167 ayat (3) KUHAP
[4] Pasal 112 ayat (1) KUHAP
[6] Pasal 117 ayat (1) KUHAP
[7] Pasal 118 ayat (2) KUHAP
[9] Pasal 177 ayat (1) KUHAP
[10] Pasal 178 ayat (1) KUHAP
[11] Pasal 178 ayat (2) KUHAP
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyebut upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Masyarakat cukup melampirkan gambar tangkap layar atau screenshot berisi pesan penipuan, atau bisa juga mengirim rekaman percakapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," tegasnya.
Laporan tersebut lalu akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulannya operator seluler akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam. "Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," tandasnya.
Selama bulan Agustus sampai dengan Pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur Dirjen Wayan Toni.
Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Simak juga Video: Menkominfo Sebut TikTok Paling Komit Tak Ada Konten Judi Online
[Gambas:Video 20detik]
Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Akses laman aduannomor.id/home di browser
Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti
jenis operator seluler
Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
Lampirkan bukti pendukung seperti
Klik “Laporkan nomor”
Tunggu notifikasi laporan berhasil
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.